soal BPK

1st HOME

BPK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 Ayat 2a Huruf b yang menyatakan bahwa dalam memeriksa SPT Wajib Pajak, BPK harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menkeu.

Hal ini dianggap oleh BPK sebagai penghambat independensi BPK sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden karena dalam memeriksa terhalang oleh birokrasi yang terkesan membatasi akses informasi.

Sedangkan Menkeu sendiri tidak merasa membatasi gerak langkah BPK dalam menjalankan kewajibannya. Menkeu hanya mencoba melindungi kerahasiaan WP menurut UU yang telah ada dan sah. Bahwa di dalam akses informasi mengenai WP, tidak sembarang orang atau lembaga boleh mengakses.

Ditjen Pajak juga bukan lembaga ‘tak tersentuh’, karena selama ini Ditjen Pajak sudah diperiksa dan bahkan sudah diakses oleh auditor eksternal

Apakah hal ini merugikan WP karena kerahasiaannya tidak terjamin?

Kepastiaan hokum bagi Wajib Pajak?

Sebenarnya bila ditilik lebih jauh lagi, adanya pihak ketiga diantara WP dan Ditjen Pajak, malah akan memberikan kepastian hokum bagi WP. Kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh WP dan fiskus akan berkurang karena data SPT WP, yang dihitung dengan system self assessment, akan dicocokkan oleh BPK kebenarannya.

Dengan ini kerahasiaan WP akan tetap terjamin dan WP tidak akan dibebani dengan ‘biaya-biaya’ yang tidak jelas dari okum-oknum Ditjen Pajak.

By HRD Dept. of

HMJ Akuntansi 2008

Tinggalkan Balasan