soal BPK dari finance
Kesediaan Dirjen Pajak untuk berkompromi dengan BPK tentang pengauditan WP, Fiskus, dan penagih dapat membuat kita lega. Sebuah keputusan yang bisa diacungi jempol yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Sebenarnya Dirjen Pajak bisa menolak dengan adanya UU KUP yang mengatur tentang kerahasiaan Penerimaan Negara, namun demi kejujuran Dirjen Pajak siap dilakukan pengauditan, dan hal ini patut menjadi contoh bagi Pejabat-pejabat negara yang lain, setelah sebelumnya MA menolak pemeriksaan yang akan dilakukakn Oleh BPK. Kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak merupakan hal yang wajar karena tidak adanya kontrol terhadap Dirjen Pajak, jadi dengan adanya pengauditan yang dilakukan BPK diharapkan dapat ditemukan kebocoran-kebocoran yang terjadi dan tidak adanya kebocoran lagi pada periode pajak setelah ini.
Namun disisi lain,BPK juga harus menjaga ketentuan yang telah ditetapkan,yaitu data WP tidak dapat diumbar, sehingga semua orang bisa mengakses. Laporan ke DPR semestinya hanya bersifat global, bukan per individu sebagaimana dalam melaporkan audit belanja. BPK jangan menjadi bagian dari fiskus yang memeriksa WP dalam rangka penerimaan. Jangan mengulangi kasus Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapatkan izin masuk ke pajak, tetapi akhirnya menjadi ‘petugas pajak lain’ yang sama ganasnya ke WP.
Di atas semua itu, ada baiknya UU KUP kembali diamendemen agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sebab WP dapat mengajukan gugatan bila data mengenai dia dibuka tanpa izin Menteri Keuangan dan bukan untuk kepentingan pengadilan.
Jika hal-hal seperti ini dapat diperbaharui,-adanya control terhadap Dirjen Pajak, BPK tetap menjaga kerahasiaan WP sehingga WP tetap percaya kepada Pejabat-pejabat Negara-, bukan suatu hal yang mustahil bila pada periode selanjutnya penerimaan pajak meningkat. Banyak hal yang dapat dilakukan dengan peningkatan penerimaan pajak, salah satunya mengurangi utang Negara, dan hal ini membuat anggaran Negara semakin sehat.
Dan seandainya hal ini dilakukan bukan hanya terhadap Dirjen Pajak,seandainya semua Instansi Pemerintah bersikap seperti Dirjen Pajak, dan BPK tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, “Seandainya-seandainya”tersebut dapat menghapus utang Negara dalam waktu yang mungkin relative lebih singkat. Dan seandainya”seandainya-seandainya” tersebut diterapkan, kita dapat mengurangi beban anak cucu kita nanti.