soal BPK

Dari pi are HMJ AKT

BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-undang No28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BPK merasa dibatasi dengan adanya UU tersebut, ruang gerak BPK terhadap Ditjen pajak sejak dulu memang memakai MOU atas kesepakatan bersama. Namun dengan UU tersebut BPK sangat terbatasi kegiatannya dalam mengaudit pemasukan Negara dalam hal ini yaitu pajak. BPK tidak dapat mengaudit penerimaan pajak tanpa seizing menteri keuangan (menkeu).

Anwar Nasution menjelaskan, berdasarkan pasal 23e ayat l UUD 45, BPK dibentuk secara bebas dan mandiri sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal ini termasuk didalamnya adalah mengaudit pemasukan dan pengeluaran Negara, dimana pajak adalah salah satunya. Sehingga terlihat adanya ketidakcocokan antara UU tersebut dengan dasar dibentuknya BPK. Oleh sebab itu BPK mengajukan Yudicial review.

Kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri mendapatkan justifikasi dan dipertegas lagi dengan diundangkannya beberapa undang-undang, yaitu UU No15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Untuk itu memang sangat diperlukan sekali Judicial review dari BPK, dan nantinya Mahkamah Konstitusi dapat segera cepat mengambil keputusan. Karena hal ini mempengaruhi banyak hal yang akan dilakukan oleh BPK dalam menyusun laporan audit. Agar laporan audit dari BPK tidak lagi menyatakan Disclaimer. Dengan pernyataan dari sebuah auditor yang independent akan memberikan sebuah gambaran mengenai keuangan Negara. Sehingga masyarakat tidak diresahkan dengan pernyataan dari BPK yang menyatakan laporan keuangan Negara dengan pernyataan disclaimer.

Sumber :

~ www.detik.com

~ www.mediaindonesia.com

~ www.bpk.go.id

Tinggalkan Balasan